BEKASI, M86 - Pengurus Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam Indonesia (KAHMI) meminta tim penyidik segera menindaklanjuti kesaksian Wali Kota Bekasi non aktif, Mochtar Mohammad, terkait DPRD setempat yang dituding sebagai pemeras.
"Saat membacakan eksepsi pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (4/5), Mochtar meyatakan hal itu di pengadilan tindak pidana korupsi," kata Koordinator Presidium Kahmi, Shalih Mangara Sitompul, di Bekasi.
Menurut dia, pada saat itu Mochtar menyatakan bahwa fungsi lembaga DPRD sebagai fungsi legislasi, anggaran, dan juga pengawasan telah berubah menjadi lembaga yang bersifat pemeras.
"Apa yang dinyatakan Mochtar merupakan petunjuk awal yang semestinya disikapi penyidik dari polisi, kejaksaan, atau KPK. Sebab sebagai seorang wali kota, tak mungkin ia membuat pernyataan yang mengada-ada. Pasti itu berasal dari pengalamannya sendiri selama proses pembahasan APBD," ujarnya.
Shalih mengaku khawatir DPRD akan dihakimi masyarakat dan dinilai melakukan perbuatan seperti yang disebutkan jika hal itu tidak segera mendapat respon positif pihak penyidik.(red/*mtn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar