BOGOR, M86 - Dinas Lalulintas Angkutan Jalan Raya bersama Satuan Lalulintas Polres Bogor, melakukan penjajakan razia untuk program pembatasan truk sesuai tonase di Jalan Raya Bogor Sukabumi, Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ini adalah langkah awal uji coba sekaligus sosialisasi aturan pembatasan truk yang masuk di wilayah Kabupaten Bogor," kata Kepala DLLAJ Kabupaten Bogor, Subiantoro.
Dijelaskannya, razia yang digelar selama setengah hari tersebut dilakukan dengan memeriksa spesifikasi kendaraan seperti tonase, lebar dan tinggi kendaraan.
Kendaraan yang melanggar aturan diberikan pembinaan dengan tindakan langsung atau diamankan ke mapolres setempat.
"Kami memberlakukan tilang dan akan kita amankan kendaraanya," katanya.
Subiantoro mengatakan, pemberlakuan kebijakan tersebut secara resmi akan dimulai pada awal bulan Juni.
Sebelum diberlakukannya 1 Juni mendatang, pihaknya akan merembukkan terlebih dengan Forum Koordinasi Lalulintas, yang terdiri dari intasi terkait dan pihak yang berkompeten.
"Teknis pelaksanaanya nanti akan kita koordinasikan dengan pihak terkait agar pelaksanaanya lebih efektif," kata Bibin sapaan akrabnya.
Sementara itu, Kapolres Bogor AKBP Hery Susanto, mengatakan pembatasan dilakukan dengan mengukur ulang kendaraan berat yang hendak masuk ke wilayah kota dan kabupaten Bogor, dengan menggunakan timbangan fortable.
Dia menjelaskan pembatasan dilakukan dengan cara mengukur ulang kontruksi kendaraan seperti mengukur lebar, tinggi serta tonase.
"Kendaraan yang melintas harus sesuai dengan konstruksinya. Kalau tidak sesuai tidak boleh melintas," kata Hery.
Ketua DPD Organda Kabupaten Bogor Gunawan, menjelaskan pihaknya tidak keberatan dengan pembatasan truk yang masuk ke wilayah Bogor.
Namun menurutnya hingga saat ini pihaknya belum dilibatkan dalam rencana pembatasan truk tersebut.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar