Sponsor

Rabu, Juli 27, 2011

Pemkot Depok Siap Terapkan e-KTP

DEPOK, M86 — Pemerintah Kota Depok menyatakan kesiapannya untuk menerapkan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di daerah tersebut. "Data penduduk warga Depok telah diselesaikan, pada 1 Agustus 2011 pembuatan KTP sudah dilakukan secara elektronik," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok, Mulyamto, di Depok, Rabu (26/7).

Berdasarkan data yang ada, dari sebanyak 1,7 juta penduduk di Depok yang berhak mempunyai KTP adalah 1,3 juta. "Kita optimistis mampu menyelesaikan seluruhnya dalam waktu 100 hari," ujarnya.

Penerapan e-KTP adalah berdasarkan dari Peraturan Presiden (Perpres) No 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP NIK secara nasional.

Menurut Mulyamto, sistem sudah terjadwal dengan baik, nantinya kelurahan yang akan menentukan jadwalnya. Mereka akan memberikan jadwal kepada RW-RW yang ada di Depok.

Untuk menyuseskan progran e-KTP tersebut telah dilaksanakan pelatihan tenaga yang ahli menggunakan mesin berbasis komputerisasi hingga kesiapan menunggu datangnya mesin cetak.

Mulyamto menjelaskan, pada minggu ini mesin akan datang, dan operatornya juga sudah dilatih menggunakan mesin cetak dan sidik jari. Program ini mulai bersamaan dengan program pemerintah pusat yang dilakukan secara serentak.

Dalam perpres tersebut dijelaskan pula bahwa NIK dilengkapi dengan sidik jari dan chip atau e-KTP. Pembuatan e-KTP nanti tidak dapat diwakili karena ada finger print (sidik jari) dan foto langsung. "Jadwal pembuatan e-KTP secara massal diatur oleh setiap kelurahan," jelasnya.

Untuk itu, bagi warga Kota Depok yang bekerja di perusahaan baik di dalam maupun di luar Kota Depok yang mendapat jadwal membuat E-KTP, izin cutinya akan dikeluarkan oleh sekretaris daerah (sekda).

Mulyamto menegaskan, dalam pembuatan e-KTP tidak dipungut biaya, semua biaya telah dianggarkan dalam APBN, bukan APBD atau pemohon. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut