BANTUL, M86 - Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta dalam sidang putusan menjatuhkan denda kepada lima pelaku prostitusi masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 14 hari kurungan. "Mereka didakwa melakukan tindakan prostitusi sehingga majelis hakim menjatuhkan denda masing-masing sebesar Rp300 ribu subsider 14 hari kurungan," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul, Golom Silitongan di Bantul,Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (20/7).
Dalam amar putusan yang dibacakan Golom Silitongan menyebutkan bahwa perbuatan mereka telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di wilayah Kabupaten Bantul karena melakukan prostitusi di sejumlah salon kecantikan di kawasan Ringroad Selatan. "Hukuman yang dijatuhkan kepada masing-masing pelaku prostitusi telah disesuaikan dengan berbagai pertimbangan, yaitu hal yang meringankan maupun yang memberatkan," katanya.
Menurut dia hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya serta berjanji tidak mengulangi perbuatan itu lagi, sedangkan yang memberatkan terdakwa tidak mendukung upaya pemeritah daerah (pemda) dalam memberantas perbuatan prostitusi.
Kelima pelaku prostitusi tersebut terjaring dalam razia penyakit masyarakat (pekat) yang digelar anggota polisi resor (Polres) Bantul, pada Senin (18/7) malam.
Dalam kesaksiannya anggota Polres Bantul Briptu Mubin mengatakan dalam razia pekat tersebut anggota polisi menyamar yang berpura-pura melakukan transaksi dengan pelaku prostitusi dan merekam kegiatan mereka .
"Rekaman suara yang berdurasi sekitar 10 menit itu tentang transaksi mereka di Salon Ungu yang berada di perempatan Wojo, Sewon dan di Salon Sweety di Ketandan, Banguntapan," katanya.
Kelima pelaku prostitusi tersebut yakni Wahyuni Yulianti, warga Tegal Catak Yogyakarta, Sarmini Mugiati warga Karang Anom Kabupaten Klaten, Aldono Paramita warga Wonosari Sulistiani warga Bekasi Jawa Barat dan Kadarsih, warga Prambanan.(red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar