LAMPUNG, M86 — Pemerintah Kota Bandarlampung mengizinkan sejumlah tempat hiburan malam di daerah itu tetap buka selama bulan Ramadhan 1432 Hijriah.
"Keputusan ini sesuai dengan hasil dialog bersama unsur muspida Kota Bandarlampung dan pengusaha hiburan. Hasilnya, akan tetap membuka tempat hiburan malam," kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN di Bandarlampung, Minggu (31/7).
Menurut Herman, diperbolehkannya tempat hiburan malam dibuka pada bulan Ramadhan sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika terbukti membuka lahan maksiat, diskotek atau tempat karaoke itu akan segera ditutup. "Tidak harus menunggu bulan Ramadhan," katanya.
Ia melanjutkan, Pemkot Bandarlampung akan tetap mengawasi jam operasional tempat hiburan malam. Jika melanggar, akan dikenai sanksi.
Wali Kota Bandar Lampung menyebutkan, jika tempat hiburan malam ditutup selama bulan Ramadhan, sejumlah pekerja akan kehilangan penghasilan. Padahal, mereka pun ingin merayakan Lebaran dengan penuh sukacita.
Ia mengatakan, jumlah tempat hiburan di kota tersebut sangat sedikit, terutama dikotek, sehingga tidak akan mengganggu ibadah. "Apabila masyarakat menginginkan ditutup ya bisa saja, tetapi siapa yang akan menjamin penghasilan para pekerjanya," ucap Herman.
Sementara itu, sejumlah mahasiswa yang menamakan dirinya Aliansi Umat Islam menuntut Pemkot Bandarlampung menutup tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan karena akan mengganggu kenyamanan dalam beribadah.
"Jika tempat hiburan malam dibuka, akan timbul dampak negatif, dan secara tidak langsung mengganggu kenyamanan dalam beribadah," kata Ketua KMMI Provinsi Lampung Taufik Hidayat, yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam.
Ia menjelaskan, dibukanya tempat hiburan malam sangat bertentangan dengan Peraturan Daerah Nomor16 Tahun 2008 tentang Kepariwisataan, yang di dalamnya terdapat poin penutupan tempat hiburan malam saat Ramadhan. (dya)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar