Sponsor

Selasa, Agustus 09, 2011

NU-MUI Jatim Dukung Imbauan Haram Penukaran Uang

SURABAYA, M86 - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PW NU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur mendukung imbauan MUI Jombang yang mengharamkan penukaran uang setiap mendekati lebaran.

"Itu nggak perlu fatwa, karena yang namanya riba (bunga uang) itu memang diharamkan dalam agama. Islam memang melarang jual-beli uang dengan uang yang tidak setara," kata Rais Syuriah PWNU Jatim KH Abdurahman Navis, Selasa (9/8).

Ia mengemukakan hal itu menanggapi fatwa Ketua MUI Jombang KH Kholil Dahlan bahwa penukaran uang itu haram, karena merugikan konsumen dan jual beli uang itu identik dengan riba.

Menurut KH Abdurrahman Navis, penukaran uang yang diperbolehkan agama itu harus sepadan, yakni uang Rp100 ribu harus ditukar dengan uang receh Rp100 ribu, sehingga tidak boleh ada selisih seperti Rp100 ribu dengan uang receh Rp90 ribu.

"Kalau ada selisih itu berarti riba dan hal itu dilarang agama. Boleh saja ada imbalan jasa, tapi uang Rp100 ribu tetap harus ditukar Rp100 ribu, lalu ada imbal jasa seikhlasnya. Kalau imbal jasa sudah ditentukan terlebih dulu sebesar 10 persen berarti uang berbunga dan belum tentu bukan ikhlas," katanya.

Ia menjelaskan, agama melarang jual-beli tanpa akad (perjanjian) dan prosesnya merugikan pihak lain. "Kalau bank sekarang 'kan sudah ada alternatif perbankan syariah, sehingga masyarakat bisa memilih," katanya.

Untuk praktik penukaran uang yang sudah berkembang jauh, dia menyarankan hal itu dihentikan dan pemerintah harus menghentikan pola perdagangan uang yang haram itu dengan alternatif lain.

MUI Jatim Senada dengan itu, Ketua MUI Jatim KH Abdusshomad Buchori menegaskan bahwa pihaknya mendukung fatwa MUI Jombang, namun MUI Jatim tidak perlu mengeluarkan fatwa serupa, melainkan cukup dengan imbauan.

"Islam sudah jelas mengharamkan riba, karena itu berpulang kepada umat Islam sendiri, apakah tidak tahu atau pura-pura tidak tahu. Yang jelas, kalau penukaran uang seperti sekarang diperbolehkan dengan alasan imbalan jasa itu namanya rekayasa," katanya di sela-sela peluncuran Masjid Bintang yang digagas Kapolda Jatim.

Karena itu, ia menyarankan pemerintah mendesak kalangan perbankan untuk menyediakan loket penukaran uang yang cukup, sehingga tidak direkayasa untuk kepentingan bisnis.

Tentang praktik "money changer" (penukaran uang) untuk mata uang antarnegara, ia menyatakan hal itu diperbolehkan sebatas penukaran itu setara nilai tukar yang berlaku saat itu.

"Syaratnya adalah penukaran uang harus dijalankan secara tunai dan untuk mata uang yang berbeda, sedangkan untuk mata uang yang sama maka sama sekali tidak boleh mengambil keuntungan contoh rupiah ditukar dengan rupiah maka hal itu bisa jatuh ke riba," katanya.

Sementara itu, Kapolda Jatim Irjen Pol Hadiatmoko menilai imbauan MUI itu akan mendukung tugas polisi dalam mengantisipasi peredaran uang palsu di masyarakat. "Kalau soal agama itu urusan MUI," katanya. (red/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut