Sponsor

Rabu, Februari 25, 2015

Astaga! Pemkot Bekasi Relokasi Jemaat Gereja ke Kuburan

JAKARTA, M86 - Keterlaluan! ungkapan itu yang terlontar melihat nasib yang dialami oleh seluruh jemaat tiga gereja di Kelurahan Perwira RT 003/24, Bekasi Utara, Kota Bekasi yang dipaksa oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk melaksanakan peribadatan rutinnya di sebidang tanah berukuran 6 x 8 meter di dalam areal Tempat Pemakaman Umum (TPU) Perwira, Kota Bekasi.

Berdasarkan informasi yang dilansir, pemaksaan relokasi tersebut merupakan buntut dari penyegelan ketiga gereja di lokasi tersebut yaitu HKBP, Pentakosta dan GKRI yang terjadi sejak Februari 2012 lalu, dikarenakan perizinan yang dimiliki tidak lengkap. Tak pelak sejak penyegelan tersebut, seluruh jemaat terpaksa menjalankan ibadatnya menggunakan tenda darurat di sekitar gereja.

Sementara itu, Pemkot Bekasi seperti tidak punya solusi yang berakal sehat dalam mengatasi permasalahan tersebut dengan menyiapkan tempat peribadatan bagi umat kristiani di areal TPU Perwira. Tentunya seluruh jemaat tiga gereja tersebut 'keberatan', untuk melaksanakan peribadatan di kuburan. Itu sama saja melecehkan. Padahal sesuai dengan UUD45, Negara menjamin kemerdekaan untuk menjalankan peribadatan sesuai keyakinan dan agamanya masing-masing. 

Pendeta Gereja HKBP, Hotman Sitorus menolak rencana relokasi tempat peribadatan jemaat Gereja HKBP serta dua gereja lainnya tersebut. Saoalnya, relokasi yang dilakukan Pemkot Bekasi dinilai tidak manusiawi, karena memilih tempat peribadatan di dalam lingkungan pemakaman. Dirinya menganggap langkah pemerintah sengaja untuk memberanguskan umat Kristiani dari wilayah setempat.

“Kami ini manusia yang masih bernyawa, apakah pantas diperlakukan seperti orang yang sudah mati. Kuburan itu bukan tempat yang layak untuk menjalankan peribadatan, kenapa pemerintah memaksa kami ke sana. Jika kami tidak boleh mejalankan ibadat sesuai agama kami, lebih baik dilarang daripada dilecehkan seperti ini,” kecam Hotman, seperti dilansir dari media lokal, Rabu (25/2/2015).

Terkait bangunan yang disediakan, menurutnya Pemkot Bekasi tidak mengkonfirmasinya terlebih dahulu. Apalagi luas yang disediakan sangat tidak representatif untuk menampung seluruh jemaat.

“Ukuran 6×8 meter tidak akan mencukupi jemaat tiga gereja, ditambah lokasinya dalam kuburan, jelas kami menolak dan akan bertahan meski apapun yang akan terjadi,” tegasnya.

Sementara, dalam musyawarah bersama antara Pemkot Bekasi dengan perwakilan tiga gereja, yang juga dihadiri MUI, Kemenag Kota Bekasi, FKUB, Pol PP dan beberapa unsur terkait, yang dilaksanakan (5/2/2015) lalu di ruang rapat Asda II, tidak ada kesepakatan yang terjadi, karena seluruh perwakilan tiga gereja menentang keputusan pemerintah tersebut.

Terpisah, anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Bekasi, Enie Whidiastuti menilai langkah yang diambil Pemkot Bekasi tanpa pemikiran yang matang. Menurutnya, meskipun di Kota Bekasi mayoritas beragama Islam, tidak pantas jika Pemkot Bekasi memperlakukan kaum minoritas dengan cara yang tidak manusiawi seperti itu.

“Memang tidak ada tempat lain selain di dalam kuburan? Pemkot Bekasi harus hati – hati dalam memutuskan relokasi tempat peribadatan,” tegas Enie saat ditemui di ruang kerjanya.

Apapun alasannya, lanjutnya, sangat tidak pantas jika kuburan dijadikan tempat peribadatan. “Jika pemerintah mau melarang atau mau meratakan gereja dengan tanah. Ya, sudah lakukan saja, tetapi jangan injak harga diri mereka. Semut pun akan menggigit apabila tertindas,” ujarnya geram sekaligus mengingatkan agar Pemkot Bekasi berhati-hati dengan isu SARA. (jek)

Sumber: www.koranmetro.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut