BEKASI, M86 - Bagi Anda yang ingin membuka usaha di Kota Bekasi atau Kabupaten Bekasi sejatinya harus dilengkapi dengan dokumen legal demi kelancaran usaha Anda.
Untuk memenuhi hal tersebut, CV Perintis Jaya, menerima pengurusan perizinan usaha baik bentuk PT, CV, UD, PD, Koperasi, maupun perorangan, serta dokumen-dokumen lainnya seperti berikut:
BENTUK USAHA PT, CV, PD, UD, Koperasi dan perorangan
-SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
-Akte Pendirian Perusahaan
-TDP (Tanda Daftar Perusahaan)
-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Pribadi/Perusahaan
-SK Kehakiman
-HO (Surat Izin Gangguan)
-SKDU (Surat Keterangan Domisili Usaha)
Bisa menghubungi CV Perintis Jaya, Jalan Kalibaru Barat (Rawa Bebek), No.41 RT 04/RW 15, Kota Baru, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat. Atau hubungi 081285833108. (adv/rus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar