DEPOK, MP - Sebanyak 55 jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Cinere Depok didampingi kuasa hukum Junimart Girsang SH, Rabu, 6 Mei 2009 mendatangi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung guna mengajukan gugatan terhadp Wali Kota Depok. Gugatan jemaat HKBP terkait Surat Keputusan (SK) Walikota Depok Nomor : 645.8/144/Kpts/Sos/Huk/2009 tertanggal 27 Maret 2009 tentang pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) gedung serbaguna HKBP di Jalan Pesanggrahan, Kelurahan Cinere, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Pihak HKBP Cinere masih mengantongi IMB yang diterbitkan tertanggal 13 Juni 1998 ditandatangi Bupati Bogor saat dijabat Eddy Yoso Martadipura dan saat itu Depok masih menjadi bagian wilayah Bogor.
Namun setelah 10 tahun bersamaan berdirinya Kota Depok, dan Wali Kota Depok Ir Nurmahmudi mengeluarkan kebijakan pencabutan IMB gedung serbaguna HKPB Cinere tertanggal 13 Maret 2009.
"Secara hukum kami tidak melanggar ataupun mengaibakan ketentuan Perda nomor: 3 tahun 2006 tentang ketentuan Bangunan dan Retribusi, tapi kenapa Pemkot Depok justru mencabut IMB," kata kuasa hukum jemaat HKBP Junimart Girsang.
Pengajuan gugatan sengketa ke PTUN Bandung, diakui Junimart, untuk mendudukan permasalahan yang sebenarnya.
Jemaat HKPB Cinere keberatan dengan keputusan administrasi dari walikota dan menuntut untuk membatalkan SK pencabutan tersebut karena tidak ada alasan yang jelas secara hukum.
Sementara itu, Walikota Depok Nur Mahmudi, dalam surat keputusannya menyatakan pembangunan gedung milik HKBP tidak dapat terselesaikan karena terjadi penolakan oleh warga disekitar lokasi. Pencabutan izin ini ditujukan untuk menghindari kembali terjadinya konflik di lapangan pada saat pembangunan dilaksanakan.
Setelah gugatan No.23/G/2009/PTUN-BDG terdaftar, TUN Bandung akan melakukan pemeriksaan pendahuluan hingga 14 hari ke depan. **(mp/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar