DEPOK, MP - Kinerja lamban pegawai Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) Depok dikeluhkan warga Pengasinan, Sawangan. Sebut saja namanya Iwan,40, salah seorang warga terlihat kesal saat keluar kantor Disdukcapil.
“Masa membuat akte kelahiran saja, jadinya bisa sebulan lagi,” ujarnya sambil menunjukan tanda terima dari pihak dinas, yang menunjukan akte baru bisa diambil pada tanggal 19 Juni 2009 mendatang. Alasan kelambanan tersebut, lanjutnya, mereka santai menjawab komputer error.
Padahal, kata Iwan, sosialisasi Pemkot Depok bahwa pelayanan pembuatan akte kelahiran tidak dipungut biaya dan hanya memakan waktu seminggu. “Kami memang diminta biaya tetapi terserah pemberi. Tidak dipaksakan, tetapi jadinya sebulan. Itu sama saja minta tambahan lagi biar dipercepat,” katanya.
Menanggapi ini, Kabid Pencatatan Sipil Disdukcapil, Ade Suwarman, mengakui pembuatan akte memakan waktu sebulan sesuai UU no 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan bahwa pembuatan akte kelahiran memakan waktu maksimal 1 bulan.
“Kalau harus selesai dalam waktu seminggu itu berat, karena kita harus teliti dalam memeriksa berkas, dan kita pun kekurangan orang,” jelasnya, kemarin. Namun, ia mengaku tidak menutup kemungkinan bahwa pembuatan akte kelahiran hanya membutuhkan waktu satu minggu asalkan volume pemohon akte sedikit.
Ade menuturkan, dalam sehari Disdukcapil menerima 30 orang pemohon pembuatan akte kelahiran. Sementara jumlah personil untuk melayani permintaan tersebut hanya 11 orang dan dibantu oleh beberapa siswa PKL. Oleh karena itu, terang dia, dirinya tengah mengajukan permohonan untuk penambahan orang. “Kita sudah mohon ditambah 3 atau 4 orang lagi,” terangnya.
Dia membantah, adanya biaya yang dibebankan dalam pembuatan akte. Apalagi, kata dia, ada uang saksi. “Kita tidak pernah membuat pungutan, kecuali ada denda,” ujarnya.
Dia menambahkan, denda dikenakan kepada pemohon jika waktu pengajuan lewat dari 60 hari setelah hari kelahiran. Nilai denda sebesar Rp50 ribu. Selain mendapat denda, kata dia, para pemohon akte juga diharuskan mendapat surat persetujuan dari pengadilan negeri dan walikota.** (mp)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar