Sponsor

Sabtu, Juni 06, 2009

Label Halal Pedagang Bakso

BENGKULU, MP - Pedagang makanan bakso di Bengkulu harus mempunyai label halal terkait adanya isu pengoplosan daging sapi dan daging babi.

“Pedagang makanan bakso harus mempunyai label halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait adanya isu pengoplosan daging sapi dan daging babi”, ujar Wakil Gubernur Bengkulu, Syamlan Lc di Bengkulu.

Ia mengatakan, sekarang ini merupakan momentum pedagang bakso untuk melakukan pembuatan legalisasi halal agar masyarakat meyakinkan bahwa bakso yang dijual halal dikonsumsi.

“Seharusnya pedagang segera membuat labelisasi halal dari MUI untuk meyakinkan para pembeli, karena pedagang bakso rentan terhadap isu pengoplosan daging”, katanya.

Adanya isu yang berkembang soal pengoplosan daging bakso sapi ke daging babi merupakan momentum bagi pedagang untuk membuat label halal.

Para pengusaha bakso, lanjut dia, seharusnya segera mengurus labelisasi halal dari MUI untuk mendapatkan sertifikat.

Ia menambahkan, para pengusaha pentolan bakso dan penggilingan daging bakso yang tersebar di Provinsi Bengkulu untuk segera mengurus labelisasi halal.

“Labelisasi bagi usaha dagang bakso dan penggilingan daging bakso agar pendistribusiannya kepada konsumen tidak timbul masalah”, jelasnya.

Setelah mendapatkan label halal maka pedagang bakso juga harus mendapatkan label dari Balai Pemeriksaan Obat dan Makanan (BPOM) Bengkulu.(mp/ant)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut