Sponsor

Minggu, Juni 07, 2009

Mutasi Pejabat Depag Jabar Bernuansa KKN

BANDUNG, MP – Pengangkatan pejabat di Kantor Depatemen Agama, Propinsi Jawa Barat diduga penuh dengan nepotisme. Kepala Kanwil Depag, Jawa Barat, H.Muhaimin Luthfi, diduga telah melakukan pengangkatan sejumlah pejabat yang bernuansa nepotisme dilingkungan pemkab Jawa Barat.

Banyak kalangan menilai H.Muhaimin Luthfie yang berasal dari Cirebon tersebut melakukan perekrutan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dengan merekomendasikan orang-orang yang berasal dari kampung halamannya.

Menurut sumber di kantor Depag Jawa Barat, beberapa pejabat yang baru-baru ini diangkat menjadi pejabat di instansi yang dipimpin H Muhaimin Luthfie, diantaranya adalah EI yang sebelumnya di Kandepag kabupaten Garut diangkat menjadi Ka Humas Kanwil Depag, kemudian dipindah lagi dan diganti salah seorang Kepala Seksi bidang Penamas.

Bahkan Ysf yang sebelumnya adalah Kepala MAN Ciwaringin Cirebon menjadi Kasie Evaluasi Bidang Mapenda, dan Sddn dari Pengawas MI menjadi Kasie Kurikulum Bidang Mapenda. Serta seorang Kasie Penamas Kabupaten Kuningan menjadi Sekretaris Badan pengelola Asrama Haji Bekasi.

Demikian pula dengan rumor yang berkembang terkait adanya dugaan pemberangkatan seorang rekannya yang berinisial AR dengan jabatan golongan III, setelah kembali dari tanah suci, tanpa tes dan prosedur yang berlaku AR diangkat menjadi pejabat eselon IVB sebagai penyelenggara Zakat dan Wakaf Kandepag Kota Cirebon.

Malah menurut informasi yang berhasil dihimpun Metro Post menyebutkan bahwa dalam penerimaan CPNS, Kakanwil cenderung memberikan ‘jatah’ lebih banyak kepada kabupaten Cirebon yang notabene merupakan tanah kelahiran sang Kepala Kanwil daripada daerah-daerah lain di Jawa Barat, diantaranya untuk pengangkatan calon penyuluh dan penghulu, Cirebon mendapat jatah 8 orang sementara Kabupaten lain hanya rata-rata 2 orang.

Keberadaan EI, Ysf, dan Sddn yang awalnya adalah pejabat fungsional yang langsung dijadikan pejabat struktural kemudian menimbulkan polemik tersendiri, karena sesuai ketentuan yang telah pula ditegaskan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Menpan-red) bahwa pemindahan pejabat fungsional menjadi pejabat struktural diyakini tidak efektif dan tidak produktif, dimana hal senada telah pula dikukuhkan oleh menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat dalam surat edarannya beberapa tahun lalu yang isinya melarang pemindahan guru (fungsional-red) menjadi pejabat struktural.

Ketidaksesuaian pemindahan/mutasi tersebut dibuktikan oleh kenyataan bahwa dalam hal pangkat/golongan, pejabat stuktural kerap ketinggalan dari pejabat fungsional. Kelalaian Sddn yang menjabat sebagai Kasie Kurikulum terbukti lalai, saat kehilangan file master raport Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah yangdipimpinnya dari arsipnya di dalam laptop milik pribadinya tanpa membuatkan print out berkas-berkas tersebut sebagai arsip manual. Dari kelalaian tersebut nampaknya Kanwil Depag diyakini akan kesulitan melakukan kontrol kebenaran pembuatan buku raport yang dilaksanakan MK2/Madrasah masing-masing. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut