BOGOR, MP - Penyegelan tempat prostitusi yang dikenal dengan sebutan ‘Gang Semen’ ternyata mendapat reaksi keras pro-kontra. Pembongkaran Gang Semen dipastikan setelah Pilpres 8 Juli 2009 mendatang. Dan tidak akan ada pemutihan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lima bangunan yang dijadikan penginapan di Kampung Cibogo, Desa Cipayung, Kecamatan Megamendung tersebut.
Reaksi pertama datang dari Wakil Bupati Bogor Karyawan Fathurachman (Karfat). Ia menyatakan, pembongkaran Gang Semen tak bisa dipercepat. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Bogor harus melihat kondisi sosial politik yang sedang berkembang di masyarakat menjelang Pilpres.
“Kondusivitas sosial dan politik harus menjadi acuan setiap tindakan yang dilakukan Pemkab Bogor. Jangan sampai pembongkaran tersebut mengganggu stabilitas,” ungkap Karfat , seusai Upacara Peringatan Hari Jadi Bogor (HJB), kemarin.
Setelah melalui proses panjang, akhirnya Gang Semen benar-benar disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor. Selain tak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), penginapan itu menjadi sarang pelacuran. Penyegelan itu merupakan langkah awal sebelum pembongkaran paksa oleh petugas, bila pemiliknya tidak membongkar sendiri bangunan tersebut.
Sesuai hasil rapat koordinasi, lanjut Karfat, pemilik Gang Semen harus mematuhi peraturan. Selama ini, mereka telah melakukan penyalahgunaan fungsi. “Karena itu, pembongkaran tetap dilakukan setelah pilpres,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor Yasin Zainudin mengatakan, tidak akan ada pemutihan terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kelima bangunan yang dijadikan penginapan di Kampung Cibogo, Desa Cipayung Kecamatan Megamendung tersebut.
“Dalam Peraturan Daerah nomor 23 Tahun 2000 sudah jelas disebutkan bahwa IMB penginapan atau hotel tidak dapat dilakukan pemutihan. Pemutihan IMB hanya bisa dilakukan untuk izin tempat tinggal,” jelasnya.
Lima bangunan di Gang Semen itu ialah Budi Luhur, Budi Asih, Benio, Indra dan Family. Saat ini, bangunan-bangunan itu dalam pengawasan Satpol PP Kabupaten Bogor. Kelima bangunan tersebut sudah disegel.
Satu hari setelah penyegelan sarang jablay di Gang Semen itu, sejumlah pemilik penginapan bereaksi. Mereka berharap bangunan itu tidak dibongkar, lalu diperbolehkan beroperasi kembali sesuai izin yang berlaku, lantaran nilai investasinya yang cukup besar, dan pertimbangan tenaga kerja.
Kepala Seksi Trantib Kecamatan Megamendung, Ridwan tak menampik adanya reaksi tersebut. “Apapun pertimbangannya, bola api telah dinyalakan, tak mungkin dipadamkan. Sesuai arahan Pak Bupati Rachmat Yasin, prostitusi harus diberantas,” kata Ridwan, Rabu (3/6) kemarin.
Bagaimana bila mereka mengajukan perizinan kembali, lalu tak akan digunakan untuk prostitusi ? “Mengenai perizinan, itu kebijakan Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup (DTRLH) Kabupaten Bogor. Yang jelas, perizinan mereka telah dicabut. Adapun mengenai pengembalian fungsi penginapan, itu sudah lagu lama. Belajar dari pengalaman sebelumnya, pernyataan seperti itu sering dilanggar. Jadi, kami sebagai aparat kecamatan tak bergeming,” tegas Ridwan.
Camat Megamendung H.Oleh menambahkan, pihaknya berkomitmen mematikan praktik prostitusi. “Sejak Pak Rachmat Yasin dilantik, kami diberikan waktu enam bulan untuk membasmi prostitusi. Sekarang sudah memasuki bulan keenam, sehingga sampai akhir Juni tindakan dan pengawasan terus ditingkatkan,” katanya.(wid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar