Sponsor

Senin, Juni 22, 2009

Walikota Bogor Didesak Revisi Perda Bangunan

BOGOR, MP – Terkait dengan desakan agar Walikota Bogor untuk mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Mall ditentang keras oleh Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Bogor, Radjab Tampubolon. Menurutnya, Kota Bogor tidak membutuhkan Perda Mall, tapi harus menyempurnakan perda yang telah ada, yakni Perda Bangunan.

“Dalam sebuah mall itu terkait dengan perdagangan dan perindustrian. Kota Bogor kan sudah memiliki Perda Bangunan, hanya saja dalam Perda Bangunan itu belum menyaratkan peranan pengusaha (kontraktor) lokal, sehingga harus disempurnakan,” kata Radjab kepada Metro Post, baru-baru ini.

Hal tersebut dikemukakannya menyusul desakan sebagian kontraktor yang menginginkan agar pembangunan mall, pusat perbelanjaan, ruko, maupun perkantoran dan sejenisnya, diatur dalam sebuah peraturan daerah (perda). Sehingga, seperti diberitakan media massa belakangan ini, pengusaha lokal dapat mendompleng serta memiliki peranan dalam pembangunan mall dan sejenisnya tersebut.

Radjab mengungkapkan, dirinya telah berjuang selama tiga tahun ini agar Perda Bangunan benar-benar diterapkan, sehingga kontraktor lokal dapat berperan dalam setiap pembangunan konstruksi di Kota Bogor, baik dilakukan oleh swasta atau pemerintah sebagai penyedia jasa.

“Penyempurnaan dalam perda bangunan itu misalnya perlu ada kesepakatan seluruh elemen di Kota Bogor. Sebab, kita kan berhak mengatur kota kita. Sehingga, pekerjaan pembangunan dilakukan secara profesional, menciptakan kenyamanan, adanya pelayanan publik, serta berkoordinasi dengan Kadin sesuai Undang-Undang No 1 Tahun 1987,” terangnya.

Dalam rangka percepatan laju pembangunan Kota Bogor, Walikota Bogor H Diani Budiarto telah mengeluarkan instruksi No. 2 Tahun 2009 agar melakukan koordinasi dengan Kadin.

“Instruksi itu adalah tindaklanjut dari instruksi Mendagri dan Gubernur Jawa Barat,” ujarnya. Dalam instruksi walikota itu ada lima poin, di antaranya kepada setiap SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bogor agar berkoordinasi dengan Kadin dalam percepatan laju pembangunan.

Kedua, agar pengusaha (kontraktor) yang berdomisili di Kota Bogor wajib menjadi anggota Kadin dan pengusaha dari luar yang ikut tender tercatat di Kadin Kota Bogor. “Ini belum terlaksana,” ucapnya.

Radjab menegaskan, meski pengusaha luar daerah boleh ikutserta dalam tender, tetapi ke depan proses tender harus diperbaiki sesuai dengan Perda Bangunan dan instruksi walikota tersebut, yakni poin-poin dalam instruksi walikota Bogor tersebut harus ada dalam salah satu persyaratan rencana kerja dan syarat. (wid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut