BULUKUMBA, MP - Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali mencopot jabatan dan membebas tugaskan empat pegawai negeri sipil (PNS) setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polresta Bulukumba.
Keempat PNS itu, Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Bontobahari, HD, Kasubdin Kepegawaian, Ham, Bagian Umum Dinas Pertanian dan Holtikultura, HB serta staf kelurahan di Kecamatan Gantarang, Mah.
Para PNS yang sudah ditetapkan menjadi tersangka itu melakukan tindak pidana kasus dugaan penipuan CPNS.
Informasi yang diterima, seorang tersangka, Mah, merupakan orang dekat Bupati Bulukumba. Warga yang berhasil ditipunya dijanji menjadi PNS pada Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Keempat tersangka penipu CPNS itu diproses oleh kepolisian secara perorangan hingga akhirnya mereka ditahan secara tidak bersamaan, ada yang ditahan pada Juni dan Juli.
Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali menegaskan, keempat PNS yang jadi tersangka penipuan CPNS itu tidak akan dimapuni perbuatannya karena telah membodohi masyarakt dengan cara-cara ilegal.
"Kalau mereka terbukti melakukan penipuan CPNS, dia akan dipecat. Saya tidak ingin lagi ada aparat melakukan praktik seperti ini," tegas Sukri.
Begitu pengadilan telah memutuskan bahwa keempat PNS tersebut terbukti melakukan penipuan, lanjutnya, Pemkab segera melakukan proses untuk menerbitkan surat pemecatan.
Bupati juga mengingatkan kepada seluruh aparatur pemerintahan dan PNS lainnya agar tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang bisa merugikan masyarakat. Jika itu terjadii, Bupati tidak segan-segan mengambil tindakan tegas.
"Saya harap semua aparatur tidak berani melakukan tindakan pidana seperti yang telah diproses oleh polisi, jika itu terbukti akan saya tindaki dengan tegas," katanya. (mp/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar