MAKASSAR, MP - Andi Ernawaty (23) terpaksa harus berurusan dengan Panitia Pangawas Pemilu (Panwaslu) kota Makassar, Rabu (8/7), disebabkan mencentang di dua TPS.
Ibu rumah tangga ini melakukan pecontrengan dua kali oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di tempat pemungutan Suara (TPS) 03 kelurahan Suangga, Kecamatan Tallo, kata Ketua Panwaslu Kota Makassar, Abdul Haeba.
Sebelumnya, Ernawaty melakukan pencontrengan di salah satu TPS kecamatan Bontoala Makassar. "Ernawaty ini memang mempunyai dua kertas undangan di TPS Tallo dan Bontoala," katanya.
Dia menuturkan, Panwaslu akan mengklarifikasi kembali kasus ini kepada Ernawaty, jika setelah memeriksa ternyata mengandung unsur kesengajaan mencentang dua kali akan kami limpahkan ke pihak kepolisian.
Namun, katanya, sebenarnya Ernawaty yang melapor dirinya sendiri di petugas KPPS Suangga, jika dirinya telah melakukan pencontrengan di Bontoala setelah kertas suaranya sudah masuk di kotak suara.
"Kamis (9/7) besok, Panwaslu akan memanggil lagi untuk klarifikasinya, jangan sampai ada aktor intelektual di belakangnya yang sengaja menyuruhnya untuk mencontreng dua kali," jelas Haeba.
Tindakan pencontrengan dua kali ini akan dapat dikenakan sanksi penjara minimal enam bulan dan maksimal 24 bulan."Jika ada unsur kesegajaan. Ya sanksinya penjara minimal enam bulan dan maksimal 24 bulan," katanya. (mp/ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar