BANDUNG, MP – DPRD Kabupaten Bandung meminta kepada para pengusaha untuk menyiapkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya sejak awal untuk mengantisipasi terjadinya masalah ketiadaan anggaran pada saat batas waktu pemberian tujuh hari sebelum lebaran.
Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Bandung Dadang Rusdiana di Soreang, Selasa, mengatakan, ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang THR bersifat tegas sehingga keharusan ini wajib dilaksanakan meski iklim usaha sedang tidak stabil.
"Dalam aturan disebutkan perusahaan harus memberikan THR minimal satu bulan gaji bagi karyawan tetap maupun kontrak jika memang tidak sanggup maka harus dicari alternatif lain dari sekarang agar pada saatnya nanti tidak terjadi ketidakpuasan dari karyawan," ujarnya.
Dadang menuturkan berdasarkan pengalaman beberapa waktu lalu pemberian THR seringkali baru dipersiapkan saat menjelang detik-detik akhir atau berdekatan dengan batas akhir sehingga gejolak ketidakpuasan sempat terjadi.
"Karenanya kami mengimbau sejak dini agar perusahaan mempersiapkan anggaran THR sejak awal puasa," katanya.
Ia memahami kondisi industri manufaktur tidak mengalami perubahan yang berarti dibandingkan tahun-tahun lalu, namun tidak dapat menjadikan bahan pembenaran untuk tidak memberikan THR. "THR ini sifatnya normatif sehingga wajib diberikan," katanya.
"Untuk mengantisipasi ketidakpuasan karyawan sangat disarankan semua pihak terkait berembuk khususnya jika memang tidak bisa menganggarakan satu bulan gaji," katanya.
Dadang juga menegaskan penganggaran lebih awal THR ini oleh sekitar 800-an perusahaan industri manufaktur dapat membuat iklim politik dan ekonomi di Kabupaten Bandung dapat terjaga dengan baik.
Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/MEN/94 tentang Tunjang Hari Raya Keagamaan disebutkan, perusahaan wajib memberikan THR pada karyawannya saat hari keagamaan.
Bahkan dalam pasal 6 Permenaker 04/1994 dinyatakan perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya dengan status KKWTT yang diputus hubungan kerjanya (PHK) terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum jatuh tempo Hari Raya namun tidak diatur lebih rinci lagi mengenai ketentuan apabila pekerja tersebut diputus hubungan kerjanya terhitung sejak lebih dari 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo Hari Raya.
Penghitungan THR diatur dalam Pasal 3 Permenaker 04/1994 antara lain pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih sebesar satu bulan upah dan pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional dengan masa kerja yakni dengan penghitungan masa kerja dikali satu bulan upah. (red/*an)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar