BANDUNG, MP - Para wakil rakyat yang duduk di DPRD, belum semuanya siap menjalankan kewajibannya memperhatikan upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerahnya, termasuk menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
Demikian benang merah dan otokritik diskusi panel bertema "Eksistensi dan Peranan DPRD Dalam Sistem Pemerintahan Indonesia" yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bandung di Aula Saung Bilik, Soreang Kabupaten Bandung, Sabtu.
Diskusi, yang juga sebagai ajang silahturachmi menjelang pelantikan dan pengucapan sumpah janji calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Bandung ini, menampilkan pembicara, pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Prof Dr I Gede Panca Astawa, Pakar Ilmu Politik Unpad, Prof DR Asep Kartiwa, dan Dr H Samugyo Ibnu Rejo dosen pasca sarjana Unpad dan praktisi hukum, Memet A Hakim.
Ketidaksiapan anggota DPRD periode 2004 - 2009 itu antara lain dalam pengimplementasian dan pengaplikasian pasal 65, Undang-undang (UU) No 32/2003, soal kewajiban anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota, huruf e tentang upaya peningkatan kesejahteraan rakyat," kata Pakar Ilmu Politik Prof. Dr H Asep Kartiwa.
Menurut Asep Kartiwa bisa dibuktikan dengan masih besarnya kucuran dana dari pemerintah pusat, yang disalurkan pada program-program yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh daerah dengan mengoptimalkan kemampuan APBD daerah..
Bila melihat peran dan fungsi DPRD, kata dia fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran , seyogyanya upaya peningkatan kesejahteraan tercerminkan dalam APBD.
DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah, lanjut Asep Kartiwa kedudukanya juga sebagai unsur penyelenggara pemerintaahan di daerah.
"Wajar jika duduk dalam satu meja memperjuangkan kesejahteraan rakyat bersama kepala daerah, bupati atau wali kota dan hasilnya tercermin dalam APBD," kata Asep Kartiwa.
Tidak tercerminya upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah itu, menurut Asep sebagai bukti bahwa anggota DPRD tidak optimal dalam merumuskan dan menyimpulkan aspirasi yang berkembang di masyarakat.
Berhadapan
Di bagian lain diskusi tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, I Gede Panca Astawa, menyebutkan peranan anggota DPRD dalam menganggarkan kebutuhan belanja pemerintah daerah sangat memiliki kekuatan.
Artinya, DPRD tidak berada di bawah kepala daerah ataupun di atasnya, anggota DPRD menurut, menurut Panca Astawa duduk sejajar dengan kepala daerah, karena mereka memiliki kekuatan dalam menetapkan anggaran dalam upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat itu.
"Tapi ingat anggota DPRD harus berhati-hati dalam menetapkan anggaran tersebut, sebab dua tahun terakhir ini, tidak sedikit pimpinan DPRD dan anggota DPRD harus berhadapan dengan penegakan hukum," katanya.
Ia mengamati, anggota DPRD yang bermasalah dengan hukum akibat penyalahgunaan anggaran pada APBD.
"Aneh kan, pelaksanaan anggaran eksekutif, tetapi anggota DPRD pun kena penegakan hukum," katanya.
Hal tersebut akibat banyak anggota DPRD yang tidak memiliki konsentrasi maksimal terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat.
Masih hasil pengamatan Panca Astawa, bahwa yang terkena masalah hukum tersebut adalah mereka yang menyalahgunakan anggaran, seperti pada kasus bantuan sosial, jaringan aspirasi rakyat, dan biaya perjalanan dinas.
"Kasus-kasus salah satu bukti kurang maksimalnya kepedulian terhadap peningaktan kesejahteraan rakyat di daerah," kata Pantja Astawa. (red/*ant)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar