Sponsor

Jumat, November 13, 2009

3 Pengusaha Lakukan "Class Action" Terhadap PLN

LAMPUNG, MP - Tiga pengusaha mewakili 990 ribu-an pelanggan PLN di Provinsi Lampung, melakukan gugatan class action terhadap PT PLN atas ketidakprofesionalan dalam menyediakan listrik selama tiga bulan terakhir.

Ketiga pengusaha tersebut masing-masing Asmarani (warga Lampung Timur), Indah Srihartati (warga Bandarlampung) dan Sri Suharni ( warga Tanggamus) memasukkan gugatan mereka di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis, dengan nomor register perkara 111/Pdt.G/2009/PN.TK tanggal 12 November 2009.

Mereka memasukkan gugatan dengan didampingi enam pengacara.Gugatan itu ditujukan kepada PLN pusat sebagai tergugat satu dan PLN Wilayah Lampung sebagai tergugat dua.

Dalam gugatan itu termuat, akibat pemadaman listrik yang telah dilakukan PLN selama hampir tiga bulan terakhir di Lampung, dengan durasi pemadaman yang lebih dari tiga jam, dianggap telah menimbulkan kerugian materil bagi mereka senilai Rp82,7 miliar.

"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan telah mengakibatkan terjadinya kerugian materil dan imateril bagi para pelanggannya di wilayah Lampung," kata salah satu pengacara mereka, Dedy Mawardi.

Dalam surat gugatan tersebut tertulis PLN dengan sengaja melakukan pemutusan atau pemadaman aliran listrik untuk wilayah Lampung dalam beberapa bulan terakhir ini (Agustus s/d Oktober 2009), yang pada akhirnya berakibat terjadinya kerugian materil dan kerugian imateril bagi para penggugat.

Kemudian, juga tertulis bahwa ketiganya tidak hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan juga mewakili seluruh pelanggan listrik di Provinsi Lampung, yang memiliki kesamaan fakta dan dasar hukum untuk mengajukan gugatan terhadap PLN.

Hukum yang dilanggar PLN adalah Pasal 2 UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang berbunyi pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang wajar dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

"Berdasarkan Undang-undang trersebut, PLN tidak mampu menjamin ketersediaan listrik dalam jumlah yang cukup untuk kepentungan rakyat, khususnya para pelanggan di wilayah Provinsi Lampung," katanya.

Dia meneruskan, wilayah Provinsi Lampung membutuhkan tenaga listrik sebesar 442 MW, namun PLN Wilayah Lampung hanya mampu memenuhi kebutuhan tenaga listrik 305 MW, sehingga terpaksa melakukan pemadaman aliran listrik pada siang dan malam hari secara bergilir kepada pelanggannya selama tiga hingga dua belas jam, selama Agustus hingga Oktober 2009.(red/*an)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut