BATAM, MP - Anak yang berhutang, nenek mendekam di penjara. Nenek berusia (75) tahun ini pun minta amnesti ke Presiden SBY agar bisa bebas. "Kalau bisa, saya ingin keluar secepatnya," kata Salbiyah saat ditemui di sel Lapas Batam, Senin (11/1).
Salbiyah, dihukum karena ikut menandatangani surat hutang ratusan juta rupiah. Padahal, menurut pengakuan Salbiyah, ia tidak pernah menikmati uang tersebut.
Sedangkan anak Salbiyah yang meminjam dan menggunakan uang Irwansyah, kabur dan belum ditemukan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Batam Agus Budi mengatakan di Batam, segera mengurus amnesti untuk Salbiyah.
Amnesti untuk Salbiyah, kata dia, merupakan inisiatif Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis.
Patrialis, yang mengunjungi Lapas Batam, beberapa waktu lalu, tersentuh dengan nasib Salbiyah, dan langsung memerintahkan Kalapas mengurus amnesti atau grasi.
Salbiyah yang divonis empat tahun mendekam di penjara Batam sejak 2007.
Setiap Hari Raya Idul Fitri dan Kemerdekaan RI, Salbiyah mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.
Meski terlihat sehat, namun untuk berjalan dan melakukan berbagai kegiatan, Salbiyah harus dibantu, karena tidak kuat berdiri.
Di Lapas, kata Agus, Salbiyah sehat, meski beberapa kali diare. (red/*b8)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar