Sponsor

Minggu, Maret 27, 2011

April, Biker Wajib Nyalakan Lampu di Bogor

BOGOR, M86 - Kota Bogor akan menerapkan kewajiban menyalakan lampu bagi pengendara sepeda motor (biker) di siang hari. Penegakan ini dilakukan untuk menerapkan Undang-Undang Lalu-Lintas No 22 Tahun 2009 Pasal 107 ayat 2, yang menyatakan sepeda motor wajib menyalakan lampu di siang hari.

Kasatlantas Polres Bogor Kota, AKP Zainal Abidin mengatakan, peraturan ini lahir guna mengurangi angka kecelakaan karena lampu sepeda motor pada siang hari berfungsi sebagai eye catching.
"Sebelumnya kami sudah melampaui masa sosialisasi selama satu tahun. Dan sekarang saatnya harus ditegakkan Undang-Undang tersebut," kata AKP Zainal.

Rencananya, penindakan berupa penilangan akan diberlakukan mulai 1 April nanti. "Sesuai Undang-Undang, sanksinya maksimal 15 hari kurungan dan denda sebesar Rp 100 Ribu," tegas AKP Zainal Abidin.

Untuk mengabarkan pada masyarakat, Polres Bogor telah memasang spanduk peringatan di beberapa titik strategis di Kota Bogor. Harapannya agar masyarakat mengetahui penegakan hukum yang dilakukan saat ini.

Ia menyadari, masyarakat akan sering lupa menyalakan lampu di siang hari. Karena itu, ia menyarankan agar pemilik sepeda motor memasang lampu otomatis yang akan menyala ketika mesin motor dinyalakan. (dya)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut