Sponsor

Senin, Maret 28, 2011

Penggunan Air Tanah di Bekasi Memprihatinkan

BEKASI, M86 – Penggunaan air tanah di Kota Bekasi, Jawa Barat, segera dibatasi karena kondisinya yang sudah sangat memprihatinkan. Pembatasan penggunaan air tanah ini tengah dalam pembahasan panitia khusus (Pansus) VII DPRD Kota Bekasi.

Wakil Ketua Pansus VII, Sardi Effendi mengatakan, poin pokok rancangan perda pajak air tanah adalah menjaga kelestarian alam dan ekosistem.”Salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah yang tinggi baik oleh warga maupun kawasan industri,” katanya.

DPRD Bekasi prihatin dengan adanya temuan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Bekasi seperti di Kecamatan Medan Satria dan Bekasi Utara yang menunjukan kerusakan kualitas maupun kuantitas air tanah. “Kondisi air tanah di dua kecamatan bahkan sudah masuk zona kritis dan mengalami pengurangan jumlah air tanah dengan indikasi penurunan muka tanah,” jelas Sardi.

Menurut Sardi, nantinya perda akan mengatur indeks nilai penggunaan air (NPA) untuk menghitung pajak penggunaan air tanah.”Indeks NPA masing-masing tempat berbeda sesuai dengan kondisi air tanahnya,” ungkapnya.

Dia menambahkan, semakin tinggi indeks NPA, semakin tinggi pula pajak air tanah yang dikenakan. “Perda itu juga merupakan amanat Undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang lingkungan hidup,” lanjutnya.

Selain menyelamatkan lingkungan, Sardi mengatakan, perda juga akan memberi keuntungan materi dimana Pemkot Bekasi bisa meraup pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak air tanah sebesar Rp2 miliar per tahun. (red/*pkc)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut