Sponsor

Rabu, Maret 30, 2011

Sering Lihat Camat Merokok, Warga Tangerang Cuekin Perda Rokok

TANGERANG, M86 - Sosialisasi Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2010 tentang larangan merokok pada tempat tertentu di wilayah Kota Tangerang, Provinsi Banten, diabaikan sejumlah warga termasuk di rumah sakit dan kantor pemerintahan.

"Perda larangan merokok itu hanya imbauan, seharusnya disediakan juga tempat khusus, ini baru namanya adil dan punya solusi," kata Masri (37) warga Kelurahan Nusa Jaya, Kecamatan Karawaci, Tangerang, Rabu (30/3)

Masri ditemui sedang merokok di kawasan RSU Tangerang setelah mengantarkan sarapan untuk keluarganya yang menunggu karena ada yang sakit.

Menurut dia, spanduk tentang larangan merokok hanya ditaati oleh petugas RS, sementara banyak tamu yang datang tidak menghiraukan larangan tersebut.

Dia mengatakan, seharusnya Pemkot Tangerang juga menyediakan tempat khusus bagi perokok seperti di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, meski ada larangan, tapi ada solusinya.

Warga lainnya, Syahroni (36) warga Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas mengatakan bahwa di kantor kecamatan dan kelurahan malahan aparat pemda yang merokok pada ruang publik.

"Saya sering melihat adanya petugas kecamatan yang merokok dalam ruangan, padahal itu dilarang sesuai Perda," kata Nurahman (30) penduduk Kelurahan Selajapang Jaya, Kecamatan Neglasari. Bahkan katanya ada juga Camat yang merokok di ruangan. (jek/*b8)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts with Thumbnails

Pengikut